Categories

Forum: Agen pembantu memiliki hak untuk menetapkan harga biaya untuk layanan

Forum: Agen pembantu memiliki hak untuk menetapkan harga biaya untuk layanan

Kami merujuk pada surat-surat ke Forum (Agen mengenakan jumlah yang sama untuk pembantu baru dan pemindahan, 20 Februari; dan agen Pembantu menyalahgunakan kekuasaan mereka, 24 Februari).

Agen tenaga kerja membebankan biaya layanan kepada kliennya untuk layanan yang diberikan.

Terlepas dari apakah pekerja rumah tangga asing (PRT) tiba dari negara sumber atau dipindahkan dari satu majikan ke majikan lain secara lokal, agen menyediakan layanan kepada majikan.

Adalah salah untuk berasumsi bahwa begitu PRT asing ada di sini di Singapura, biaya layanan yang diberikan lebih rendah daripada ketika dia tiba dari sumbernya.

Adapun biaya penempatan yang dibebankan kepada PRT asing bukan penalti. FDW juga merupakan klien dari agen tenaga kerja.

Agensi bertanggung jawab untuk melayani PRT asing dan memberikan bantuan kepadanya, di mana agensi diizinkan untuk membebankan biaya kepada PRT hingga maksimal dua bulan dari gajinya.

Namun, mungkin ada kasus di mana PRT asing yang dipindahkan ke majikan lokal harus mengambil pinjaman lebih dari dua bulan gaji dari majikannya.

Ini karena PRT asing mungkin telah mengeluarkan biaya lain di negara asalnya ketika dia pertama kali datang ke Singapura untuk bekerja, yang belum dilunasi sepenuhnya oleh PRT AS.

Akibatnya, dia akan membutuhkan uang muka gaji dari majikan barunya untuk membayar biaya yang tersisa.

Merupakan hak prerogatif agen tenaga kerja untuk menetapkan nilai pada layanan mereka, dan calon majikan dan PRT asing memiliki kebebasan untuk pergi ke agen tenaga kerja lain yang memenuhi persyaratan mereka.

K. Jayaprema

presiden

Asosiasi Agen Tenaga Kerja

admin

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read also x